Makalah Soft Skill Mengenai Manusia dan Keadilan
MAKALAH SOFT SKILL
ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
DISUSUN OLEH :
Nama : TEGAR NAUFAL H.
NPM : 56419309
Kelas : 1IA19
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayahnya sehingga Saya dapat
menyelesaikan Makalah Soft Skill ini mengenai Manusia dan Keadilan.
Tujuan dari penulisan makalah ini, selain
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah soft skill Ilmu Budaya Dasar,
Saya juga lakukan sebagai bahan pembelajaran Saya bersama mahasiswa lain untuk
lebih memahami tentang materi ini.
Namun di samping itu, Saya menyadari betul
bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu Saya
mengharapkan kritik dan saran yang sekiranya membangun dari para pembaca
sekalian agar kekurangan dalam penelitian ini dapat diperbaiki dan menjadi
lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.
Akhir
kata Saya ucapkan Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Bekasi, 10
Juni 2020
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL (cover/sampul depan) ..................................................................................................................... I
KATA PENGANTAR .................................................................................................................................................. II
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................... III
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................................................................... 2
1.3 Tujuan ............................................................................................................................................................ 2
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan........................................................................................................................................ 3
2.2 Makna Keadilan.............................................................................................................................................. 4
2.3 Macam-macam Keadilan beserta contohnya.................................................................................................. 6
2.4 Pengertian Keadilan Sosial berdasarkan Pancasila......................................................................................... 8
2.5 Pengertian Kejujuran.................................................................................................................................... 10
2.6 Pengertian Kecurangan................................................................................................................................. 11
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................................................................... 14
3.2 Saran............................................................................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................................. 15
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam berkehidupan, setiap manusia dalam
melakukan aktivitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau
bahkan sebaliknya. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau
keinginan untuk berbuat kebaikan (jujur). Tetapi terkadang untuk melakukan
kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan –
permasalahan dan kendala yang dihadapinya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri
dapat membuahkan kreativitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri. Cara itulah yang
dapat menimbulkan kreativitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi,
melukis, menulis dalam bentuk apa pun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta
dan melakukan kecurangan.
“Keadilan” adalah pengakuan atas
perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan
kewajiban. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban, dimana hak yang
dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga
terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah
kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat
dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud
jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal
yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan
memiliki ciri antara lain tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai
dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan
moralitas. Arti moralitas di sini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan
dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat
bersifat hukum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang
berseberangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik
dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa
yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Dengan membaca latar belakang diatas,
dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Manusia
dan Keadilan. Diawali dengan mengetahui apa itu Keadilan, hal-hal yang
berkaitan dengan Keadilan seperti macam-macam. makna, contoh, dan arti dari
Keadilan Sosial. Kemudian saya juga membahas sedikit mengenai arti dari
Kejujuran dan Kecurangan.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun materi yang saya bahas dalam makalah
ini yaitu berdasarkan Satuan Acara Pengajaran (SAP) yang telah diberikan
oleh pihak kampus. Berdasarkan SAP
yang sudah diberikan dan berkaitan dengan latar belakang diatas, maka Rumusan
Masalah dari makalah ini yaitu :
a) Apa pengertian dari Keadilan?
b) Apa makna dari sebuah Keadilan?
c) Apa saja macam-macam Keadilan? Dan bagaimana
contoh-contohnya?
d) Apa pengertian dari Keadilan Sosial
berdasarkan Pancasila?
e) Apa pengertian dari Kejujuran?
f) Apa pengertian dari Kecurangan?
1.3 Tujuan
Setelah membaca makalah ini, pembaca
diharapkan dapat memahami masalah yang berkaitan dengan Manusia dan Keadilan.
Tujuan saya membuat makalah ini juga untuk memenuhi tugas soft skill
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tentang “Manusia dan Keadilan”.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan
Istilah
Keadilan berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat
sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang.
Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa Keadilan adalah semua hal yang
berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia. Keadilan
berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya. Perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih,
melainkan semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan
dalam penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang
bersifat lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum
ius, summa iniura" yang artinya “Penerapan hukum secara penuh, penuh
ketidakadilan”. Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain
untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan
dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.
Menurut para ahli,
pengertian Keadilan adalah sebagai berikut :
1. Pengertian
keadilan menurut Aristoteles
Keadilan
adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit
yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa
yang menjadi haknya.
2. Pengertian
keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Keadilan
adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak
dan kewajibannya masing-masing.
3. Pengertian
keadilan menurut Notonegoro
Keadilan
adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
4. Pengertian
keadilan menurut Thomas Hubbesyang
Keadilan
adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati.
5. Pengertian
keadilan menurut Plato
Keadilan
adalah di luar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam
hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu.
6. Pengertian
keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto
Keadilan
adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
7. Pengertian
keadilan menurut Imam Al-Khasim
Keadilan
adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya
kepada orang yang berhak menerimanya.
Keadilan
pada umumnya sulit diperoleh, sehingga kalau terpaksa harus dituntut. Dalam hal
ini, untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai
penengah. Dengan harapan, pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap
pihak-pihak berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga harus netral, tidak boleh
menguntungkan salah satu pihak. Pihak ketiga sangat diperlukan, karena tanpa
pihak ketiga, yang berselisih akan bersikap “konfrontatif” yang apabila
dibiarkan dapat mengarah kepada kekerasan.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan
merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika
kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak
hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan
karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak
hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk
mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada intinya terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan
kewajiban.
Jika kata Keadilan di telaah dalam Al-Qur’an, Keadilan
berasal dari akar kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak
memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil
keputusan. Kemudian jika kita memaknai kata Keadilan dalam Islam, terdapat
beberapa makna yang dapat dibahas. Antara lain :
1. Adil berarti “Sama”.
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain.
Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT
berfirman :
“Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka
hendaklah engkau memutuskannya dengan adil….”
(Surah al-Nisa’/4: 58)
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama
lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-miskin, pria-wanita, pejabat-rakyat,
dan sebagainya, harus diposisikan setara.
2. Adil berarti “Seimbang”.
Allah
SWT berfirman :
“Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat
durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu
menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu
seimbang).”
(Surah al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau
berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi
keseimbangan (keadilan).
3. Adil berarti “Perhatian terhadap
hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”.
Adil dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai “wadh
al-syai’ fi mahallihi” yang artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Lawannya adalah Zalim, yaitu “wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi” yang
artinya menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
4. Adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan
Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi
bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat
meraihnya. Allah SWT berfirman :
“Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya.”
(Surah Fushshilat/41: 46).
2.3 Macam-macam Keadilan berserta contohnya
Macam – macam
keadilan secara umum adalah sebagai berikut :
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu
keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak
seseorang). Contoh kasusnya seperti Adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah menerima
barang yang ia pesan dari si B. Biasanya kita temui pada pembelian barang
secara online.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
Yaitu
keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi haknya
berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,
jasa atau kebutuhan. Contoh kasusnya seperti Adil kalau si A mendapatkan
promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3. Keadilan
Legal (iustitia legalis)
Yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (objeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama. Contoh kasusnya seperti Adil kalau semua pengendara
menaati rambu-rambu lalu lintas. Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku. Dan adil pula jika Polisi menertibkan
masyarakat dari golongan mana pun, tidak memandang dia jabatannya apa, bekerja
sebagai apa, dan sebagainya.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa)
Yaitu
keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh kasusnya seperti Adil kalau si A
dihukum berat karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
Kasus seperti ini masih banyak kita temui di negara kita.
5. Keadilan
Kreatif (iustitia creativa)
Yaitu
keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk membuat sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan. Contoh kasusnya seperti Adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreativitasnya. Tidak adil
kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikan
terhadap pemerintah.
6. Keadilan
Protektif (iustitia protectiva)
Yaitu
keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi – pribadi
dari tindakan sewenang – wenang pihak lain. Contohnya Polisi wajib menjaga
masyarakat dari para penjahat.
2.4 Pengertian Keadilan Sosial berdasarkan Pancasila
Sila
ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang
Padi dan kapas. Pada umumnya nilai Pancasila digali oleh nilai-nilai luhur
nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Karena digali oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, Pancasila
mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi
keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo, 2000:35). Dengan sila ke-5 ini, manusia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Keadilan
Sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang,
tidak ada penghinaan, bahagia material dan bahagia spiritual, lahir dan batin.
Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya
kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri
saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualis dan egois,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Nilai
sila kelima Pancasila ini menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara harus tercipta keseimbangan yang sesuai antara hak dengan kewajiban.
Serta sebagai anggota masyarakat sebangsa setanah air, kita harus menghormati
hak-hak yang dimiliki orang lain, bersikap adil dan suka menolong sesama jika
diperlukan.
Maka
di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakikat
keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu manusia dikatakan pula
sebagai makhluk Monopruralisme.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain,
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan,
- Sikap suka bekerja keras,
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan,
- Pemerataan pembagian pendapatan,
- Pemerataan kesempatan kerja,
- Pemerataan kesempatan berusaha,
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita,
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air,
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
2.5 Pengertian Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Barang
siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu
berbuat benar. Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai
yang berbohong. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak
menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik
sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.
Pada
hakikatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang
diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal
baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara halal dan yang
haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan.
Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam
dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak
patut, adil dan tidak adil.
Kejujuran
adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan
berbuat jujur. Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan.
Jujur memberikan keberanian dan ketenteraman hati, serta mensucikan, selain itu
juga membuat budi pekertinya menjadi baik. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun
kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu
menguntungkan. Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.
2.6 Pengertian Kecurangan
Kecurangan
menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah
pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah
fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan
atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam
beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan
suatu kejahatan.
Ada
pula yang mendefinisikan Kecurangan sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan
sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk
memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, kecurangan
adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan
dan mencuri.
Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan adalah :
- Harus terdapat salah pernyataan,
- Dari suatu masa lampau atau sekarang,
- Fakta bersifat material,
- Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan,
- Dengan maksud untuk menyebabkan suatu pihak beraksi,
- Pihak yang dirugikan harus beraksi terhadap salah pernyataan tersebut,
- Menyebabkan kerugian.
Kecurangan disini juga termasuk manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Dari
bagan Uniform Occupational Fraud Classification System, The ACFE membagi
Kecurangan dalam 3 (tiga) jenis berdasarkan perbuatan, yaitu :
1. Penyimpangan
atas asset (Asset Misappropriation)
Asset
misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan
atau pihak lain. Ini merupakan bentuk kecurangan yang paling mudah dideteksi
karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan
palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent
statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu
perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang
sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (finansial engineering)
dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin
dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi
(Corruption)
Jenis
kecurangan ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan
pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang
terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan
masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya
masih dipertanyakan. Kecurangan jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi
karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisme). Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik
kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery),
penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan
secara ekonomi (economic extortion).
4. Cyber
Crime
Jenis
kecurangan yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian
khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cyber crime juga akan
menjadi jenis kecurangan yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi
berkembang dengan pesat dan canggih.
Selain itu, terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
- Greed (keserakahan)
- Opportunity (kesempatan)
- Need (kebutuhan)
- Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dengan membaca makalah ini, kita sudah mengetahui
tentang hubungan antara Manusia dan Keadilan. Dimana keadilan di Indonesia pada
nyatanya belum tercipta. Seperti yang kita ketahui, di Indonesia kita sering
menjumpai beberapa permasalahan, seperti masalah korupsi, pendidikan yang tidak
merata, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, hukum yang tumpul ke bawah tajam
ke atas, dll. Itu disebabkan karena hukum Indonesia dinilai belum mampu
memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum
menjadi alat bagi pemegang kekuasaan
untuk bertindak semena-mena.
Saat ini hukum
di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang
biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dipenjara.
Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah
milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung
hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga
tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan
uang.
Maka dari itu,
seharusnya di Indonesia terjadi pemerataan keadilan, yaitu pemerataan dalam
memenuhi hak masyarakat Indonesia, maka akan tercipta sebuah keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah salah satu cita-cita negara kita yang
berdasarkan sila ke-5 Pancasila. Demi tercapainya semua itu, Semua masyarakat
Indonesia harus menjalakan kewajibannya sebagai warna Negara yang baik dengan
penuh semangat. Dengan semua itu maka salah satu cita-cita negeri kita, yaitu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat dirasakan oleh semua
warga Negara Indonesia.
3.2 Saran
Adapun saran-saran dalam penulisan makalah ini
adalah dapat mengetahui dan dapat meningkatkan wawasan tentang “Hubungan antara
Manusia dan Keadilan”. Dengan disusunnya makalah ini kami mengharapkan kepada
semua pembaca agar dapat memahami arti Keadilan serta dapat memberikan kritik
dan sarannya agar makalah ini dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment