Makalah Soft Skill Mengenai Manusia dan Keadilan

MAKALAH SOFT SKILL

ILMU BUDAYA DASAR

MANUSIA DAN KEADILAN

 

  

DISUSUN OLEH :

                             Nama   : TEGAR NAUFAL H.

                             NPM    : 56419309

                             Kelas   : 1IA19

                  

  

TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020










KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayahnya sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah Soft Skill ini mengenai Manusia dan Keadilan.

Tujuan dari penulisan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah soft skill Ilmu Budaya Dasar, Saya juga lakukan sebagai bahan pembelajaran Saya bersama mahasiswa lain untuk lebih memahami tentang materi ini.

Namun di samping itu, Saya menyadari betul bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu Saya mengharapkan kritik dan saran yang sekiranya membangun dari para pembaca sekalian agar kekurangan dalam penelitian ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.

Akhir kata Saya ucapkan Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

 

 

 

      Bekasi, 10 Juni 2020















DAFTAR ISI

 

LEMBAR JUDUL (cover/sampul depan) ..................................................................................................................... I

KATA PENGANTAR .................................................................................................................................................. II

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................... III

BAB 1 PENDAHULUAN

              1.1    Latar Belakang ............................................................................................................................................... 1

              1.2    Rumusan Masalah .......................................................................................................................................... 2

              1.3    Tujuan ............................................................................................................................................................ 2

BAB 2 PEMBAHASAN

              2.1    Pengertian Keadilan........................................................................................................................................ 3

              2.2    Makna Keadilan.............................................................................................................................................. 4

              2.3    Macam-macam Keadilan beserta contohnya.................................................................................................. 6

              2.4    Pengertian Keadilan Sosial berdasarkan Pancasila......................................................................................... 8

              2.5    Pengertian Kejujuran.................................................................................................................................... 10

              2.6    Pengertian Kecurangan................................................................................................................................. 11

BAB 3 PENUTUP

              3.1    Kesimpulan................................................................................................................................................... 14

              3.2    Saran............................................................................................................................................................. 14

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................................. 15

 











BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang

       Dalam berkehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktivitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan (jujur). Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.

       Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreativitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri. Cara itulah yang dapat menimbulkan kreativitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apa pun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.

       “Keadilan” adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.

       Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas di sini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.

       Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang berseberangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.

       Dengan membaca latar belakang diatas, dalam makalah ini saya akan mencoba menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Manusia dan Keadilan. Diawali dengan mengetahui apa itu Keadilan, hal-hal yang berkaitan dengan Keadilan seperti macam-macam. makna, contoh, dan arti dari Keadilan Sosial. Kemudian saya juga membahas sedikit mengenai arti dari Kejujuran dan Kecurangan.

 

1.2    Rumusan Masalah

        Adapun materi yang saya bahas dalam makalah ini yaitu berdasarkan Satuan Acara Pengajaran (SAP) yang telah diberikan oleh pihak kampus. Berdasarkan SAP yang sudah diberikan dan berkaitan dengan latar belakang diatas, maka Rumusan Masalah dari makalah ini yaitu :

a)     Apa pengertian dari Keadilan?

b)     Apa makna dari sebuah Keadilan?

c)     Apa saja macam-macam Keadilan? Dan bagaimana contoh-contohnya?

d)     Apa pengertian dari Keadilan Sosial berdasarkan Pancasila?

e)     Apa pengertian dari Kejujuran?

f)      Apa pengertian dari Kecurangan?

 

1.3    Tujuan

        Setelah membaca makalah ini, pembaca diharapkan dapat memahami masalah yang berkaitan dengan Manusia dan Keadilan. Tujuan saya membuat makalah ini juga untuk memenuhi tugas soft skill mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tentang “Manusia dan Keadilan”.













BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1    Pengertian Keadilan


        Istilah Keadilan berasal dari kata "adil" yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa Keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia. Keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih, melainkan semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

        Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa iniura" yang artinya “Penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan”. Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.

Menurut para ahli, pengertian Keadilan adalah sebagai berikut :

1.     Pengertian keadilan menurut Aristoteles

        Keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

 

2.     Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno

       Keadilan adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

 

3.     Pengertian keadilan menurut Notonegoro

     Keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

4.     Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbesyang

      Keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

 

5.     Pengertian keadilan menurut Plato

     Keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.

 

6.     Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto

      Keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

 

7.     Pengertian keadilan menurut Imam Al-Khasim

      Keadilan adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

        Keadilan pada umumnya sulit diperoleh, sehingga kalau terpaksa harus dituntut. Dalam hal ini, untuk memperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ketiga sebagai penengah. Dengan harapan, pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pihak-pihak berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Pihak ketiga sangat diperlukan, karena tanpa pihak ketiga, yang berselisih akan bersikap “konfrontatif” yang apabila dibiarkan dapat mengarah kepada kekerasan.

 



2.2    Makna Keadilan

        Keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.

Jika kata Keadilan di telaah dalam Al-Qur’an, Keadilan berasal dari akar kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kemudian jika kita memaknai kata Keadilan dalam Islam, terdapat beberapa makna yang dapat dibahas. Antara lain :

1.     Adil berarti “Sama”.

Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman :

 

“Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil….”

(Surah al-Nisa’/4: 58)

 

Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-miskin, pria-wanita, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.

 

2.     Adil berarti “Seimbang”.

Allah SWT berfirman :

 

“Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang).”

(Surah al-Infithar/82: 6-7).

 

Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).

 

3.   Adil berarti “Perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”.

Adil dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai “wadh al-syai’ fi mahallihi” yang artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya. Lawannya adalah Zalim, yaitu “wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi” yang artinya menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.

 

4.     Adil yang dinisbatkan pada Ilahi.

Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah SWT berfirman :

 

“Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya.”

(Surah Fushshilat/41: 46).

 


2.3    Macam-macam Keadilan berserta contohnya

Macam – macam keadilan secara umum adalah sebagai berikut :

1.     Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)

         Yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang). Contoh kasusnya seperti Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah uang yang mereka sepakati, sebab si A telah menerima barang yang ia pesan dari si B. Biasanya kita temui pada pembelian barang secara online.

 

2.     Keadilan Distributif (iustitia distributiva)

      Yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Contoh kasusnya seperti Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

 

3.     Keadilan Legal (iustitia legalis)

       Yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (objeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama. Contoh kasusnya seperti Adil kalau semua pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas. Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku. Dan adil pula jika Polisi menertibkan masyarakat dari golongan mana pun, tidak memandang dia jabatannya apa, bekerja sebagai apa, dan sebagainya.

 

4.     Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)

      Yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya. Contoh kasusnya seperti Adil kalau si A dihukum berat karena kejahatan korupsinya sangat besar. Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat. Kasus seperti ini masih banyak kita temui di negara kita.

 

5.     Keadilan Kreatif (iustitia creativa)

       Yaitu keadilan yang diberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk membuat sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan. Contoh kasusnya seperti Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreativitasnya. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.

 

6.     Keadilan Protektif (iustitia protectiva)

       Yaitu keadilan yang memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi – pribadi dari tindakan sewenang – wenang pihak lain. Contohnya Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.

 

 



2.4    Pengertian Keadilan Sosial berdasarkan Pancasila


        Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan kapas. Pada umumnya nilai Pancasila digali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena digali oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo, 2000:35). Dengan sila ke-5 ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

        Keadilan Sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, bahagia material dan bahagia spiritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualis dan egois, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.

        Nilai sila kelima Pancasila ini menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus tercipta keseimbangan yang sesuai antara hak dengan kewajiban. Serta sebagai anggota masyarakat sebangsa setanah air, kita harus menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain, bersikap adil dan suka menolong sesama jika diperlukan.

        Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme.

        Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :

  • Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
  • Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain,
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan,
  • Sikap suka bekerja keras,
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

        Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :

  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
  • Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan,
  • Pemerataan pembagian pendapatan,
  • Pemerataan kesempatan kerja,
  • Pemerataan kesempatan berusaha,
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita,
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air,
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.





2.5    Pengertian Kejujuran

        Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

        Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada orang pandai yang berbohong. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.

        Pada hakikatnya, jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil.

        Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat jujur. Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan. Jujur memberikan keberanian dan ketenteraman hati, serta mensucikan, selain itu juga membuat budi pekertinya menjadi baik. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan. Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.






2.6    Pengertian Kecurangan


        Kecurangan menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.

        Ada pula yang mendefinisikan Kecurangan sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, kecurangan adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri.

Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan adalah :

  • Harus terdapat salah pernyataan,
  • Dari suatu masa lampau atau sekarang,
  • Fakta bersifat material,
  • Dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan,
  • Dengan maksud untuk menyebabkan suatu pihak beraksi,
  • Pihak yang dirugikan harus beraksi terhadap salah pernyataan tersebut,
  • Menyebabkan kerugian.

      Kecurangan disini juga termasuk manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

        Dari bagan Uniform Occupational Fraud Classification System, The ACFE membagi Kecurangan dalam 3 (tiga) jenis berdasarkan perbuatan, yaitu :

1.     Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)

        Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk kecurangan yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).

 

2.     Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)

        Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (finansial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

 

3.     Korupsi (Corruption)

       Jenis kecurangan ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Kecurangan jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

 

4.     Cyber Crime

         Jenis kecurangan yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cyber crime juga akan menjadi jenis kecurangan yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan pesat dan canggih.

        Selain itu, terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:

  • Greed (keserakahan)
  • Opportunity (kesempatan)
  • Need (kebutuhan)
  • Exposure (pengungkapan)

        Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).












BAB 3

PENUTUP

 

3.1    Kesimpulan

 Dengan membaca makalah ini, kita sudah mengetahui tentang hubungan antara Manusia dan Keadilan. Dimana keadilan di Indonesia pada nyatanya belum tercipta. Seperti yang kita ketahui, di Indonesia kita sering menjumpai beberapa permasalahan, seperti masalah korupsi, pendidikan yang tidak merata, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, hukum yang tumpul ke bawah tajam ke atas, dll. Itu disebabkan karena hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan  untuk bertindak semena-mena.

Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dipenjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.

Maka dari itu, seharusnya di Indonesia terjadi pemerataan keadilan, yaitu pemerataan dalam memenuhi hak masyarakat Indonesia, maka akan tercipta sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah salah satu cita-cita negara kita yang berdasarkan sila ke-5 Pancasila. Demi tercapainya semua itu, Semua masyarakat Indonesia harus menjalakan kewajibannya sebagai warna Negara yang baik dengan penuh semangat. Dengan semua itu maka salah satu cita-cita negeri kita, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat dirasakan oleh semua warga Negara Indonesia.


 3.2    Saran

Adapun saran-saran dalam penulisan makalah ini adalah dapat mengetahui dan dapat meningkatkan wawasan tentang “Hubungan antara Manusia dan Keadilan”. Dengan disusunnya makalah ini kami mengharapkan kepada semua pembaca agar dapat memahami arti Keadilan serta dapat memberikan kritik dan sarannya agar makalah ini dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya. 












DAFTAR PUSTAKA














Comments

Popular posts from this blog

Konfigurasi Management Bandwidth Mikrotik di Winbox Menggunakan Simple Queue

Konfigurasi Hotspot Mikrotik lewat Virtualbox dengan Client Virtual Windows 7

Cara Membuat, Mengedit, Menjalankan dan Menghentikan Macro pada Microsoft Excel

Ilmu Sosial Dasar (ISD): Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Ilmu Sosial Dasar (ISD) Sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)

Ilmu Sosial Dasar (ISD): Pemuda dan Sosialisasi

Ilmu Sosial Dasar (ISD): Individu, Keluarga dan Masyarakat