Ilmu Sosial Dasar (ISD): Pemuda dan Sosialisasi

A. Norma dalam Masyarakat

1. Pengertian Norma secara umum
Istilah Norma berasal dari kata Latin norma yang berarti sebuah aturan, standar, atau pola tindakan. Pada dasarnya, norma merupakan rujukan perilaku yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Dalam perspektif sosiologi, norma merujuk pada norma sosial yang merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu kelompok orang yang secara khusus mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dalam berbagai situasi.
Pengertian norma sosial meliputi beragam hasil interaksi kelompok, baik masa lalu maupun yang tengah berlangsung termasuk nilai sosial, adat-istiadat, tradisi, kebiasaan, konvensi, dan lain-lain. Setiap kelompok masyarakat memiliki norma masing-masing yang apabila tidak diikuti oleh anggota kelompok masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan struktur dalam kelompok masyarakat bahkan menyebabkan disintegrasi masyarakat.


2. Pengertian Norma menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian norma atau norma sosial menurut para ahli:

a) Business Dictionary
Mendefinisikan norma sosial sebagai pola perilaku dalam suatu kelompok, komunitas, atau budaya yang diterima sebagai kewajaran dan diterima oleh seorang individu untuk menyesuaikan.

b) Routledge Encyclopedia of Philosophy
Mendefinisikan norma sosial sebagai aturan-aturan.

c) Stanford Encyclopedia of Philosophy
Mendefinisikan norma sosial sebagai berbagai regulasi yang dikenal sebagai norma-norma secara umum.

d) Margareth Gilbert
Mendefinisikan norma sosial sebagai aturan dari sebuah kelompok dimana setiap anggotanya menerima aturan-aturan tersebut dengan menyatakan persetujuannya untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan tersebut, dan menyatakan persetujuan bersama menerima aturan-aturan tersebut sebagai sebuah tubuh.

e) Sherif
Mendefinisikan norma dalam hal ini norma kelompok yaitu berupa pengertian-pengertian yang seragam mengenai cara-cara tingkah laku yang patut dilakukan oleh anggota kelompok apabila terjadi sesuatu yang bersangkut paut dengan kehidupan kelompok itu.

f) Robin M. Williams, Jr
Mendefinisikan norma sosial sebagai aturan atau referensi standar perilaku yang dinilai dan diterima atau ditolak.


3. Fungsi Norma dalam Masyarakat
  • Mengontrol perilaku manusia.
  • Membantu memenuhi kebutuhan sosial manusia.
  • Membantu dalam memprediksi perilaku manusia.
  • Bertindak sebagai alat ukur atau parameter untuk mengevaluasi perilaku manusia.
  • Bertindak sebagai sesuatu yang sangat ideal dalam situasi tertentu.
  • Membantu dalam membentuk tatanan sosial dengan cara meredakan ketegangan serta konflik yang terjadi dalam masyarakat.

4. Macam-Macam Norma dalam kehidupan Masyarakat
Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu :

a) Norma Agama
Merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
b) Norma Kebiasaan
Merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa celaan dan lain sebagainya.

c) Norma Kesusilaan
Merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.

d) Norma Hukum
Merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.

e) Norma Kesopanan
Merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.


B. Pemuda dan Sosialisasi

1. Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu yang dapat dilihat secara fisik, sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional. Sehingga pemuda adalah sumber daya manusia pembangunan, baik untuk saat ini maupun untuk masa mendatang, sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan gerenasi sebelumnya.
Secara internasional, WHO menyebutnya sebagai Young People, dalam batas usia 10-24 tahun. Sedangkan usia 10-19 tahun disebut dengan adolescenea atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan di tahun 1985 mendefinisikan penduduk, yang berusia 15-24 tahun sebagai pemuda.
Definisi lainnya dari pemuda adalah individu yang memiliki karakter yang dinamis, yang juga bergejolak serta optimis. Tetapi belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda juga menghadapi masa perubahan sosial dan kultural.
Menurut draft RUU Kepemudaan, pemuda adalah mereka yang usianya 18-35 tahun. Menilik dari sisi usianya maka pemuda adalah masa-masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh sebab itu pemuda selalu mempunyai aspirasi yang berbeda, dengan aspirasi masyarakat pada umumnya. Di dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini, disebut dengan semangat pembaharu.


2. Jenis-jenis Pemuda
a) Jenis Pemuda Urakan
Pemuda yang tidak memiliki maksud dalam melakukan perubahan, di dalam masyarakat. Tidak ingin mengadakan perubahan dalam kebudayaan, tetapi mereka ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, dan kebebasan dalam menentukan kehendak dirinya sendiri.

b) Jenis Pemuda Nakal
Pemuda yang tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud mengadakan perubahan di masyarakat atau kebudayaan. Melainkan hanya berusaha mendapatkan manfaat dari masyarakat, dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap dapat menguntungkan dirinya sendiri namun merugikan masyarakat.

c) Jenis Pemuda Radikal
Pemuda radikal adalah pemuda yang memiliki keinginan dalam mengadakan perubahan yang revolusioner. mereka tidak meras puas, dan tidak menerima kenyataan yang mereka hadapi. Oleh karena itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asalkan keadaannya berubah sekarang juga.

d) Jenis Pemuda Shaleh
Adalah pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya selalu berpegang teguh pada agamanya. Serta melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.


3. Masalah-masalah dalam Kepemudaan
Masalah generasi muda (kepemudaan) merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah itu disebabkan akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyesuaian dirinya dengan situasi yang baru timbulah harapan setiap pemuda akan mempunyai masa depan yang lebih baik dari orang tuanya. Generasi muda terdiri atas masa kanak-kanak umur 0-12 tahun, masa remaja umur 13-20 tahun dan masa dewasa umur 21-25 tahun.

Faktor penyebab masalah Kepemudaan :
  • Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi pemuda.
  • Kekurang-pastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
  • Belum keseimbangannya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
  • Kekurangan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktifitas oleh nilai-nilai kekuasaan dan sebagianya.
  • Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merefansikan pendapat sikap dan tindakannya dengan kenyataan yang ada.

4. Hakikat Kepemudaan
Menurut Taufik Abdulah (1974;38), ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
  1. Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung, tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragmen itu mewakili nilai sendiri.
  2. Tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri. Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.

5. Pemuda dalam Pola Pembinaan dan Pengembangan
Di dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud dengan pemuda adalah :
  1. Dari segi biologis, pemuda adalah seseorang yang usianya 15-30 tahun.
  2. Dari segi budaya atau fungsional, pemuda adalah seorang manusia yang berumur 18-21 tahun ke atas, yang dianggap sudah dewasa. Contohnya untuk beberapa tugas negara dan juga hak pilih.
  3. Dari angkatan kerja ada istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah yang usianya 18-22 tahun.
  4. Dilihat dari perencanaan yang modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dan dan juga manusia. Yang dimaksud dengan sumber data manusia muda adalah yang berusia 0-18 tahun.
  5. Dilihat dari ideologis politis, generasi muda merupakan calon pengganti generasi yang terdahulu, yang umurnya antara 18-30 atau 40 tahun.
  6. Dilihat dari umur, lembaga dan ruang lingkup tempat diperoleh 3 kategori yaitu :
    • Siswa usia 6-18 tahun di bangku sekolah.
    • Mahasiswa usia 18-25 tahun di perguruan tinggi.
    • Pemuda diluar lingkungan sekolah/perguruan tinggi usia 25-30 tahun.

Di dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu:

a) Sosial Psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, dan penyesuaian diri secara jasmaniah dan rohaniah sejak dari masa anak-anak sampai usia dewasa bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti misalnya keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, dan pengaruh negatif lingkungan. Hambatan itu memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, narkoba dan lain-lain.

b) Sosial Budaya
Perkembangan pemuda ada di dalam proses modernisasi dengan segala akibat efek sampingnya, yang bisa berpengaruh pada proses kedewasaannya, sehingga jika tidak mendapatkan arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan juga bangsa akan menjadi lain dari yang awalnya dicita-citakan.

c) Sosial Ekonomi
Bertambahnya pengangguran dikalangan para pemuda, karena kurangnya lapangan pekerjaan yang diakibatkan dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.

d) Sosial Politik
Belum terarahnya pendidikan politik pada kalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, yang tertib hukum dan disiplin nasional sehingga menjadi hambatan bagi penyaluran aspirasi pada generasi muda.


6. Peran Pemuda dalam Masyarakat
Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  1. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan dalam lingkungan:
    • Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi.
    • Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha untuk mengubah tradisi.

  2. Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dibedakan menjadi :
    • Jenis pemuda pembangkit yaitu pengurai dan pembuka kejelasan dari sebuah masalah sosial. Contohnya sastrawan Rendra dan Chairil pada masanya.
    • Jenis pemuda nakal atau delinkuen yaitu pemuda yang tak berniat mengadakan perubahan, pada budaya atau masyarakat tapi hanya berusaha untuk mendapatkan manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi dirinya sendiri.
    • Jenis pemuda radikal yang memiliki keinginan yang besar dalam mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat beberapa cara yang radikal dan revolusioner, tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.

7. Azas Pembinaaan dan Pengembangan Generasi Muda
  1. Asas edukatif, pembinaan, dan juga pengembangan dalam unsur di luar generasi muda, dan sesama generasi muda.
  2. Asas persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Asas swakarsa yang menumbuhkan kemauan pada generasi muda dalam membina dan mengembangkan diri sendiri serta lingkungannya.
  4. Asas keselarasan terpadu.
  5. Asas pendayagunaan dan fungsionalisasi. Dengan semakin banyaknya organisasi pemuda yang ada maka perlu diadakan penataan, dalam meningkatkan daya guna dan hasil bagi pelaksanaan program generasi muda di dalam pembangunan nasional.




Referensi :
https://guruppkn.com/norma-dalam-masyarakat
https://www.academia.edu/9315458/Masalah_Generasi_Muda
http://digilib.unila.ac.id/21121/130/BAB%20II.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Konfigurasi Management Bandwidth Mikrotik di Winbox Menggunakan Simple Queue

Konfigurasi Hotspot Mikrotik lewat Virtualbox dengan Client Virtual Windows 7

Cara Membuat, Mengedit, Menjalankan dan Menghentikan Macro pada Microsoft Excel

Ilmu Sosial Dasar (ISD): Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Ilmu Sosial Dasar (ISD) Sebagai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)

Ilmu Sosial Dasar (ISD): Individu, Keluarga dan Masyarakat