Ilmu Sosial Dasar (ISD): Negara dan Warga Negara
I. Pendahuluan
Setiap negara pasti menerapkan hukum yang dapat mengatur rakyatnya. Indonesia adalah Negara Hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Hukum tidak lepas dari kehidupan sehari-hari. Dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakkan. Maka diperlukan pemahaman yang dapat dimulai dari pengertian hukum.
Keberadaan hukum sangatlah penting bagi suatu negara. Karena hukum menjadi landasan dasar dan utama juga paling penting dalam mengatur jalannya pemerintahan. Hukum juga akan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Hal ini akan membuat masyarakat tidak merugi dengan lainnya.
II. Pembahasan
A. Hukum
1. Pengertian Hukum secara umum
Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya.
Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.
2. Pengertian Hukum menurut Para Ahli
Beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Hingga saat ini belum ada para ahli yang sepaham dalam pengertian hukum. Tetapi pada intinya, hukum ditegakkan agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.
a) Plato
Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.
b) Achmad Ali
Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.
c) Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.
d) Imanuel Kant
Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.
e) Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum yaitu tidak hanya kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja tetapi juga kepada pemegang hukum.
f) Utrecht
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.
g) M. Amin
Hukum yaitu sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.
h) E. M. Meyers
Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.
3. Ciri-ciri Hukum
Adapun ciri-ciri dari sebuah hukum, diantaranya:
a) Mengatur setiap perilaku masyarakat
Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.
b) Hukum bersifat memaksa
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
c) Mengandung sebuah larangan dan perintah
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
d) Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.
e) Adanya sanksi bagi pelanggar hukum
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
f) Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
4. Sumber Hukum
Pengertian sumber hukum secara singkat adalah sebagai segala hal yang bisa melahirkan atau menciptakan adanya hukum. Hal-hal yang menjadi sumber bisa berasal dari beberapa hal, mulai dari perjanjian, kesepakatan, hingga teori-teori lainnya.
Adanya sumber hukum kemudian melahirkan aturan hukum yang harus ditaati oleh semua lapisan masyarakat. Maka bisa diartikan bahwa definisi sumber hukum merupakan segala hal yang bisa menimbulkan atau melahirkan aturan-aturan yang bersifat memaksa.
Macam-macam Hukum
1) Sumber Hukum Material
Sumber hukum material merupakan semua norma, kaidah, atau aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bertindak. Lebih jelasnya, sumber hukum material ditentukan berdasaarkan perasaan ataupun keyakinan dari seorang individu atau kelompok masyarakat.
Hukum material bersumber dari pendapat dari masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Hal ini kemudian memberikan pengaruh pada proses pembentukan hukum yang disahkan dan diterapkan dalam sebuah lingkungan masyarakat.
2) Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan hasil penerapan dari sumber hukum material. Penerapan ini dilakukan agar semua objek hukum bisa menaatinya dan hukum bisa berjalan dengan baik. Sumber hukum formal juga dibagi menjadi beberapa jenis sumber hukum di antaranya yaitu undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat dan pendapat sarjana hukum.
a. Undang-Undang
Undang-undang atau statue, adalah sumber hukum berupa semua aturan yang mempunyai kekuatan hukum dan mengikat dan dijaga oleh pemerintah dari suatu negara dimana undang-undang itu dibuat. Undang-undang harus dipatuhi oleh warga negara yang bersangkutan.
b. Kebiasaan
Kebiasaan atau custom, adalah sumber hukum yang didapat dari satu perilaku sama yang dilakukan secara kontinyu atau terus menerus hingga kemudian menjadi suatu hal yang umum untuk dilakukan. Contoh sumber hukum kebiasaan adalah hukum adat dan tradisi.
c. Keputusan Hakim
Keputusan hakim atau jurisprudentie, adalah jenis sumber hukum yang didapatkan dari keputusan yang diambil oleh hakim di masa lalu terhadap suatu perkara. Kemudian keputusan tersebut dapat dijadikan sumber untuk hakim di masa sekarang dalam mengambil keputusan.
d. Traktat
Traktat adalah jenis sumber hukum yang berbentuk perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara-negara yang terkait dengan perjanjian. Traktat dibedakan menjadi traktat bilateral untuk perjanjian 2 negara, serta traktat multilateral untuk perjanjian lebih dari 2 negara.
e. Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat sarjana hukum atau disebut doktrin juga bisa menjadi sumber hukum. Sumber hukum ini berupa pendapat dari para ahli dan pakar, khususnya ahli hukum, yang kemudian dijadikan pedoman terhadap asas-asas penting dalam hukum beserta penerapannya.
5. Macam-macam Pembagian Hukum
a) Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b) Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c) Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
d) Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
e) Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
f) Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
B. Negara dan Warga Negara
1. Pengertian Negara secara umum
Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
2. Pengertian Negara menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
a) Max Weber
Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.
b) Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
c) Roger F. Solea
Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.
d) Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.
e) Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.
f) John Locke
Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.
3. Tugas Negara
Tugas negara dapat diartikan ialah sebagai tugas dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum antara lain ialah sebagai berikut :
a) Tugas Essensial
ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia.
b) Tugas Fakultatif
ialah Diselenggarakan oleh tiap negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan bagi fakir miskin, kesehatan dan juga pendidikan pada rakyat.
4. Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a) Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b) Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c) Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
5. Bentuk Negara
Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu :
a) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;
- Sistem Sentralisasi, yaitu segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
- Sistem Desentralisasi, yaitu pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja
- Dan lain-lain
b) Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
- Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko
- Nigeria
- Dan lain-lain
6. Tujuan Negara
Pembentukan suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada alinea ke-4. Adapun beberapa tujuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.
7. Unsur-unsur Negara
Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna. Adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut :
a) Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
b) Penduduk / Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
c) Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
d) Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
8. Sifat-sifat Kedaulatan
a) Sifat Kedaulatan Permanent (tetap)
Sifat kedaulatan yang satu ini memiliki sifat permanent yang berarti bahwa walaupun suatu negara mengadakan suatu reorganisasi di dalam strukturnya, kedaulatan tersebut tidak akan berubah. Pelaksanaannya mungkin saja berganti atau badan yang memegang suatu kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.
b) Sifat Kedaulatan Absolut
Sifat kedaulatan absolut yang berarti bahwa dalam sebuah negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari pada kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam sebuah negara.
c) Sifat kedaulatan Tidak Terbagi-bagi
Sifat kedaulatan tidak terbagi-bagi yang maksudnya bahwa suatu kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Karena dalam hal ini akan menimbulkan pluralisme yaitu keadaan masyarakat yang majemuk di dalam suatu kedaulatan.
d) Sifat Kedaulatan Tidak Terbatas
Sifat kedaulatan tidak terbatas yaitu yang berarti meliputi setiap orang dan suatu golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa ada kecualinya.
9. Sumber Kedaulatan
Sumber kedaulatan terbagi menjadi 4 Teori, yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara berasal dari Tuhan. Tuhan menganugerahkan kekuasaan kepada penguasa yang dianggap menjadi wakil-Nya di bumi. Asal-usul negara dan keluarga-keluarga yang memerintah suatu negara dikembalikan hingga kepada para dewa.
Misalnya raja Iskandar Zulkarnaen dinyatakan sebagai putra Zeus Ammon; Tenno Heiko di Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari (sebelum perang dunia II); kemudian kerajaan Jawa Kuno, yang memandang rajanya sebagai titisan Brahmana. Penganut teori Ketuhanan ialah Friedrich Julius Stahl (1802-1861).
b) Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan pemerintahan demokratis.
c) Teori Kedaulatan Negara
Ajaran ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak lahirnya negara kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hukum dan segala kegiatan pemerintah merupakan kehendak negara, maka negara tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum itu buatan negara.
Karena negara itu abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada penguasa suatu negara. Jadi, pada kenyataannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara itu, sehingga membentuk negara dengan pemerintahan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Misalnya, Italia pada masa pemerintahan Mussolini dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Penganut teori ini adalah Paul Laband (1879-1958) dan Jellinek (1851-1911).
d) Teori Kedaulatan Hukum
Menurut ajaran ini hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan harus didasarkan atas hukum. Sedangkan hokum itu sendiri bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Misalnya Indonesia menganut hukum modern, kemudian negara Amerika dan Eropa yang menganut hukum murni. Pelopor teori ini ialah Profesor Mr. Krabbe (Belanda) dan Leon Duguit (Perancis).
10. Kriteria menjadi Warga Negara
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
11. Pasal - pasal tentang Warga Negara
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No. 62 Tahun 1958.
BAB I
KETENTUAN UMUM dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 23 sampai dengan Pasal 30.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA dari Pasal 31 sampai dengan Pasal 35.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 38.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN dari Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP dari Pasal 44 sampai dengan Pasal 46.
Referensi :
https://www.romadecade.org/pengertian-hukum/#!
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3921405/ciri-ciri-hukum-dan-penjelasannya-wajib-diketahui-sebagai-warga-negara
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-negara.html#pengertian_negara
https://mukharom1.wordpress.com/tag/pasal-pasal-warga-negara/
Comments
Post a Comment